Koreksi Pasal 15
PP Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN TEKNIS TERHADAP KEPOLISIAN KHUSUS, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN BENTUK-BENTUK PENGAMANAN SWAKARSA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Pam Swakarsa pada instansi, badan, lembaga pemerintah atau nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, meliputi:
a. pendataan Pam Swakarsa;
b. pemberian kartu tanda anggota dan penggunaan seragam serta atribut bagi personel satuan pengamanan;
c. pendataan senjata api, amunisi dan kelengkapannya;
d. izin operasional badan usaha di bidang jasa pengamanan; dan
e. operasionalisasi jasa pengamanan.
(2) Pengawasan Pam Swakarsa yang dilaksanakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, meliputi:
a. pengamatan pelaksanaan pengamanan lingkungan;
b. pencatatan data dan kegiatan pengamanan lingkungan;
c. penerapan sistem pengamanan lingkungan; dan
d. penggunaan peralatan pengamanan lingkungan.
Koreksi Anda
