Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 43 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang TATA CARA KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN TEKNIS TERHADAP KEPOLISIAN KHUSUS, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN BENTUK-BENTUK PENGAMANAN SWAKARSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan Fungsi Kepolisian yang diemban oleh Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi: a. pengawasan di bidang teknis; dan b. pengawasan di bidang operasional. (2) Pengawasan di bidang teknis, meliputi: a. pendataan anggota Polsus; b. penerbitan kartu tanda anggota Polsus; c. pendataan senjata api dan amunisi yang digunakan Polsus; dan d. penggunaan dan penyimpanan senjata api dan amunisi. (3) Pengawasan di bidang operasional meliputi: a. evaluasi pelaksanaan tugas; dan b. supervisi bersama.
Koreksi Anda