Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 43 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1998 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3740), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda