Koreksi Pasal 4
PP Nomor 43 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan jasa teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan dengan mengisi format pengajuan Nama Perseroan.
(2) Format pengajuan Nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Nama Perseroan yang akan dipakai untuk mendirikan Perseroan atau Nama Perseroan yang akan dipakai untuk menggantikan Nama Perseroan sebelumnya.
Koreksi Anda
