Koreksi Pasal 16
PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal usulan rencana penetapan kawasan khusus telah memenuhi persyaratan, Menteri Dalam Negeri menyampaikan usulan tersebut kepada PRESIDEN untuk mendapat persetujuan.
(2) Dalam hal usulan rencana penetapan kawasan khusus belum memenuhi persyaratan, Menteri Dalam Negeri mengembalikan usulan tersebut kepada pengusul untuk dilengkapi.
Koreksi Anda
