Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan kajian dan verifikasi kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan atas usulan rencana penetapan kawasan khusus. (2) Dalam . . . (2) Dalam pelaksanaan kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Dalam Negeri wajib: a. berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan b. mengkonsultasikan rencana penetapan kawasan khusus kepada DPOD untuk mendapat saran dan pertimbangan.
Koreksi Anda