Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota untuk meminta persetujuan. (2) Setelah . . . (2) Setelah rencana penetapan kawasan khusus mendapat persetujuan, bupati/walikota menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada gubernur untuk meminta rekomendasi. (3) Setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur, bupati/walikota menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda