Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada bupati/walikota yang bagian wilayahnya akan diusulkan sebagai kawasan khusus untuk meminta persetujuan. (2) Bupati/walikota bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota melakukan pembahasan atas rencana penetapan kawasan khusus yang disampaikan gubernur. (3) Setelah rencana penetapan kawasan khusus mendapat persetujuan, gubernur menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi untuk mendapat persetujuan bersama. (4) Setelah mendapat persetujuan bersama, gubernur menyampaikan rencana penetapan kawasan khusus kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri disertai dengan kelengkapan persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda