Koreksi Pasal 27
PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, kawasan yang sudah dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah ditetapkan sebagai kawasan khusus berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
