Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan penyelenggaraan kawasan khusus yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH penetapan masing-masing kawasan khusus.
Koreksi Anda