Koreksi Pasal 26
PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan penyelenggaraan kawasan khusus yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH penetapan masing-masing kawasan khusus.
Koreksi Anda
