Koreksi Pasal 24
PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan dalam rangka pengusulan penetapan kawasan khusus oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.
(2) Pendanaan dalam rangka pengusulan penetapan kawasan khusus oleh gubernur dan bupati/walikota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah yang bersangkutan.
(3) Pendanaan dalam rangka pengusulan penetapan kawasan khusus lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi atau dalam provinsi yang berbeda dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah yang ditempatkan pada anggaran masing-masing setelah melalui kesepakatan.
Pasal 25 . . .
Koreksi Anda
