Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PRESIDEN menyetujui usulan penetapan kawasan khusus, maka: a. Menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengusulkan penetapan kawasan khusus menyiapkan rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang penetapan kawasan khusus yang diusulkan; dan b. Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan penyiapan rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang penetapan kawasan khusus yang diusulkan oleh gubernur, dan bupati/walikota. (2) Rancangan . . . (2) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda