Koreksi Pasal 2
PP Nomor 43 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN KAWASAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat MENETAPKAN kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(2) Penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(3) Penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur dan bupati/walikota.
(4) Kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
