Koreksi Pasal 10
PP Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang PEMBIAYAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyuluh PNS yang telah mendapat sertifikat profesi sesuai standar kompetensi kerja dan jenjang jabatan profesinya, diberikan tunjangan profesi penyuluh.
(2) Besarnya tunjangan profesi penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan jenjang jabatan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
