Koreksi Pasal 8
PP Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang PEMBIAYAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c, dialokasikan untuk melaksanakan kegiatan:
a. pembangunan kantor penyuluhan;
b. pembelian peralatan kantor;
c. pembelian alat bantu penyuluhan;
d. pembelian kendaraan dinas operasional penyuluh;
dan
e. pengadaan unit percontohan dan perlengkapan penunjang.
Koreksi Anda
