Koreksi Pasal 7
PP Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang PEMBIAYAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya operasional penyuluh PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, diberikan untuk melaksanakan
kegiatan kunjungan, pendampingan, dan bimbingan kepada pelaku utama dan pelaku usaha.
(2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas perjalanan tetap dan perlengkapan penunjang.
(3) Biaya . . .
(3) Biaya operasional penyuluh PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disediakan oleh Pemerintah.
(4) Selain biaya operasional penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah daerah dapat menyediakan tambahan biaya operasional untuk penyuluh PNS.
Koreksi Anda
