Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang PEMBIAYAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya operasional pada badan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan untuk melaksanakan kegiatan: a. penyusunan kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standarisasi, dan akreditasi tenaga penyuluh; b. penyelenggaraan pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan, dan jaringan informasi penyuluhan; c. pelaksanaan penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan, evaluasi, alokasi, dan distribusi sumber daya penyuluhan; d. pelaksanaan kerjasama penyuluhan nasional, regional, dan international; dan e. pelaksanaan . . . e. pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh. (2) Biaya operasional pada badan koordinasi penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan untuk melaksanakan kegiatan: a. pelaksanaan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, dan advokasi masyarakat; b. penyusunan kebijakan dan programa penyuluhan provinsi; c. memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan d. pelaksaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh. (3) Biaya operasional pada badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan untuk melaksanakan kegiatan: a. penyusunan kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten/kota; b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan mekanisme, tata kerja, dan metode peyuluhan; c. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; d. pelaksanaan pembinaan pengembangan kerjasama, kemitraan, pegelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana, prasarana, dan pembiayaan penyuluhan; e. menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan f. pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh. (4) Biaya operasional pada balai penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan untuk melaksanakan kegiatan: a. penyusunan programa penyuluhan pada tingkat kecamatan; b. pelaksanaan . . . b. pelaksanaan penyuluhan berdasarkan program penyuluhan; c. penyediaan dan penyebaran informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar; d. memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha; e. memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh; dan f. pelaksanaan proses pembelajaran. (5) Biaya operasional pada pos penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diberikan untuk melaksanakan kegiatan: a. penyusunan programa penyuluhan; b. pelaksanaan penyuluhan di desa/kelurahan; c. inventarisasi permasalahan dan upaya pemecahan; d. pelaksanaan proses pembelajaran; e. menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha; f. pelaksanaan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang, dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha; g. fasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan h. fasilitasi forum penyuluhan perdesaan.
Koreksi Anda