Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang PEMBIAYAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelembagaan penyuluhan meliputi: a. badan penyuluhan; b. badan koordinasi penyuluhan; c. badan pelaksana penyuluhan; d. balai penyuluhan; dan e. pos penyuluhan.
Koreksi Anda