Koreksi Pasal 5
PP Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang PEMBIAYAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kelembagaan penyuluhan meliputi:
a. badan penyuluhan;
b. badan koordinasi penyuluhan;
c. badan pelaksana penyuluhan;
d. balai penyuluhan; dan
e. pos penyuluhan.
Koreksi Anda
