Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang PEMBIAYAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan meliputi: a. biaya . . . a. biaya operasional kelembagaan penyuluhan; b. biaya operasional penyuluh PNS; c. biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; dan d. biaya tunjangan profesi bagi penyuluh yang telah memenuhi syarat kompetensi dan melakukan penyuluhan. (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat memberikan bantuan biaya penyelenggaraan penyuluhan kepada penyuluh swasta dan penyuluh swadaya sepanjang sesuai dengan programa penyuluhan.
Koreksi Anda