Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang PEMBIAYAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya. (2) Organisasi profesi memberikan pertimbangan terhadap anggotanya apabila melakukan pelanggaran kode etik. (3) Menteri berdasarkan pertimbangan organisasi profesi, dapat memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda