Koreksi Pasal 15
PP Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang PEMBIAYAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.
(2) Organisasi profesi memberikan pertimbangan terhadap anggotanya apabila melakukan pelanggaran kode etik.
(3) Menteri berdasarkan pertimbangan organisasi profesi, dapat memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
