Koreksi Pasal 13
PP Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang PEMBIAYAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyuluhan yang diselenggarakan oleh penyuluh PNS di kecamatan, penyuluh swasta, dan swadaya di kabupaten/kota.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana, prasarana, dan pembiayaan.
Koreksi Anda
