Koreksi Pasal 12
PP Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang PEMBIAYAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyuluhan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota, swasta, dan swadaya di tingkat provinsi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana prasarana, dan pembiayaan.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi bimbingan dan penerapan kriteria, norma, standar, pedoman dan prosedur, pelatihan, arahan, dan supervisi.
Koreksi Anda
