Koreksi Pasal 11
PP Nomor 43 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang PEMBIAYAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyuluhan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, swasta, dan swadaya di tingkat nasional.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana prasarana, dan pembiayaan.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pemberian bimbingan;
b. pelatihan;
c. arahan;
d. supervisi; dan
e. persyaratan sertifikasi dan akreditasi jabatan penyuluh serta sistem kerja penyuluh.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk pedoman, norma, kriteria, dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 12. . .
Koreksi Anda
