Koreksi Pasal 60
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Teks Saat Ini
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN alokasi penggunaan air tanah pada cekungan air tanah untuk pemakaian maupun pengusahaan air tanah.
Koreksi Anda
