Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf e merupakan kegiatan penggunaan air tanah bagi usaha yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan: a. bahan baku produksi; b. pemanfaatan potensi; c. media usaha; atau d. bahan pembantu atau proses produksi. (2) Pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang penyediaan air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat masyarakat setempat terpenuhi. (3) Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. penggunaan air tanah pada suatu lokasi tertentu; b. penyadapan akuifer pada kedalaman tertentu; dan/atau c. pemanfaatan daya air tanah pada suatu lokasi tertentu. (4) Pengusahaan air tanah wajib memperhatikan: a. rencana pengelolaan air tanah; b. kelayakan teknis dan ekonomi; c. fungsi sosial air tanah; d. kelestarian kondisi dan lingkungan air tanah; dan e. ketentuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda