Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 46
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menghindari pencemaran air tanah, pengguna air tanah harus menutup setiap sumur bor atau sumur gali yang kualitas air tanahnya telah tercemar.
Koreksi Anda
Untuk menghindari pencemaran air tanah, pengguna air tanah harus menutup setiap sumur bor atau sumur gali yang kualitas air tanahnya telah tercemar.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran