Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menghindari pencemaran air tanah, pengguna air tanah harus menutup setiap sumur bor atau sumur gali yang kualitas air tanahnya telah tercemar.
Koreksi Anda