Koreksi Pasal 27
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Teks Saat Ini
Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26:
a. disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri;
b. terdiri atas rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek yang jangka waktunya masing-masing diserahkan kepada kesepakatan pihak yang berperan dalam perencanaan di setiap cekungan air tanah yang bersangkutan; dan
c. dapat ditinjau kembali apabila terjadi perubahan strategi pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b.
Koreksi Anda
