Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26: a. disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri; b. terdiri atas rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek yang jangka waktunya masing-masing diserahkan kepada kesepakatan pihak yang berperan dalam perencanaan di setiap cekungan air tanah yang bersangkutan; dan c. dapat ditinjau kembali apabila terjadi perubahan strategi pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b.
Koreksi Anda