Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyusun dan MENETAPKAN rencana pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas provinsi atau cekungan air tanah lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a berdasarkan strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas provinsi atau cekungan air tanah lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (2) Gubernur menyusun dan MENETAPKAN rencana pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b berdasarkan strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (3) Bupati/walikota menyusun dan MENETAPKAN rencana pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf c berdasarkan strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3). (4) Penyusunan rencana pengelolaan air tanah oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan kewenangannya melalui konsultasi publik dengan mengikutsertakan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait. Pasal 27 . . .
Koreksi Anda