Koreksi Pasal 25
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c memuat pokok-pokok program konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah.
(2) Rencana . . .
(2) Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan:
a. mengutamakan penggunaan air permukaan pada wilayah sungai yang bersangkutan;
b. berdasarkan pada kondisi dan lingkungan air tanah pada zona konservasi air tanah.
(3) Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rencana pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah:
a. lintas provinsi atau lintas negara;
b. lintas kabupaten/kota; dan
c. dalam satu kabupaten/kota.
Koreksi Anda
