Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana penyediaan air tanah disusun dengan memperhatikan rencana penyediaan air permukaan pada wilayah sungai yang bersangkutan. (2) Rencana penyediaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda