Koreksi Pasal 44
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara:
a. menjaga keseimbangan antara pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah;
b. menerapkan perizinan dalam penggunaan air tanah;
c. membatasi penggunaan air tanah dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari- hari;
d. mengatur lokasi dan kedalaman penyadapan akuifer;
e. mengatur jarak antar sumur pengeboran atau penggalian air tanah;
f. mengatur kedalaman pengeboran atau penggalian air tanah; dan
g. menerapkan tarif progresif dalam penggunaan air tanah sesuai dengan tingkat konsumsi.
(2) Pengendalian penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama dilakukan pada:
a. bagian cekungan air tanah yang pengambilan air tanahnya intensif;
b. daerah lepasan air tanah yang mengalami degradasi;
dan
c. akuifer yang air tanahnya banyak dieksploitasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 4 . . .
Koreksi Anda
