Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara: a. menjaga keseimbangan antara pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah; b. menerapkan perizinan dalam penggunaan air tanah; c. membatasi penggunaan air tanah dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari- hari; d. mengatur lokasi dan kedalaman penyadapan akuifer; e. mengatur jarak antar sumur pengeboran atau penggalian air tanah; f. mengatur kedalaman pengeboran atau penggalian air tanah; dan g. menerapkan tarif progresif dalam penggunaan air tanah sesuai dengan tingkat konsumsi. (2) Pengendalian penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama dilakukan pada: a. bagian cekungan air tanah yang pengambilan air tanahnya intensif; b. daerah lepasan air tanah yang mengalami degradasi; dan c. akuifer yang air tanahnya banyak dieksploitasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 4 . . .
Koreksi Anda