Koreksi Pasal 43
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kapasitas imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memperbanyak jumlah air permukaan menjadi air resapan melalui imbuhan buatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai imbuhan buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
