Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawetan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b ditujukan untuk menjaga keberadaan dan kesinambungan ketersediaan air tanah. (2) Pengawetan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. menghemat penggunaan air tanah; b. meningkatkan kapasitas imbuhan air tanah; dan/atau c. mengendalikan penggunaan air tanah. (3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mendorong pengguna air tanah untuk melakukan pengawetan air tanah.
Koreksi Anda