Koreksi Pasal 24
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi hasil kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 digunakan sebagai bahan penyusunan zona konservasi air tanah.
(2) Zona konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah melalui konsultasi publik dengan mengikutsertakan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(3) Zona konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat ketentuan mengenai konservasi dan pendayagunaan air tanah pada cekungan air tanah.
(4) Zona konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan dalam bentuk peta yang diklasifikasikan menjadi:
a. zona perlindungan air tanah yang meliputi daerah imbuhan air tanah; dan
b. zona pemanfaatan air tanah yang meliputi zona aman, rawan, kritis, dan rusak.
(5) Zona konservasi air tanah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali apabila terjadi perubahan kuantitas, kualitas, dan/atau lingkungan air tanah pada cekungan air tanah yang bersangkutan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan zona konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
