Koreksi Pasal 12
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Teks Saat Ini
Cekungan air tanah yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik pada cekungan air tanah yang bersangkutan dan/atau ditemukan data baru berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
