Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cekungan air tanah yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik pada cekungan air tanah yang bersangkutan dan/atau ditemukan data baru berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda