Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyusun rancangan penetapan cekungan air tanah. (2) Penyusunan rancangan penetapan cekungan air tanah dilakukan melalui: a. identifikasi cekungan air tanah; b. penentuan batas cekungan air tanah; dan c. konsultasi publik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rancangan penetapan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 10 . . .
Koreksi Anda