Koreksi Pasal 49
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Teks Saat Ini
(1) Penetapan peruntukan air tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 ayat (1) disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan :
a. kuantitas dan kualitas air tanah;
b. daya dukung akuifer terhadap pengambilan air tanah;
c. jumlah dan sebaran penduduk serta laju pertambahannya;
d. proyeksi kebutuhan air tanah; dan
e. pemanfaatan air tanah yang sudah ada.
(2) Penyusunan peruntukan air tanah pada cekungan air tanah dikoordinasikan melalui wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang bersangkutan.
(3) Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan belum terbentuk, penyusunan peruntukan air tanah pada cekungan air tanah dapat langsung dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan peruntukan air tanah pada cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 3 . . .
Koreksi Anda
