Koreksi Pasal 39
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan dan pelestarian air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a ditujukan untuk melindungi dan melestarikan kondisi dan lingkungan serta fungsi air tanah.
(2) Untuk melindungi dan melestarikan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya MENETAPKAN kawasan lindung air tanah.
(3) Pelaksanaan perlindungan dan pelestarian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan:
a. menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan air tanah;
b. menjaga daya dukung akuifer; dan/atau
c. memulihkan kondisi dan lingkungan air tanah pada zona kritis dan zona rusak.
Koreksi Anda
