Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan dan pelestarian air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a ditujukan untuk melindungi dan melestarikan kondisi dan lingkungan serta fungsi air tanah. (2) Untuk melindungi dan melestarikan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya MENETAPKAN kawasan lindung air tanah. (3) Pelaksanaan perlindungan dan pelestarian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan: a. menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan air tanah; b. menjaga daya dukung akuifer; dan/atau c. memulihkan kondisi dan lingkungan air tanah pada zona kritis dan zona rusak.
Koreksi Anda