Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil kegiatan inventarisasi yang dilakukan oleh bupati/walikota dilaporkan kepada Menteri dan gubernur. (2) Hasil kegiatan inventarisasi yang dilakukan oleh gubernur dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada bupati/walikota. (3) Hasil kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan milik negara. Paragraf 3 . . .
Koreksi Anda