Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan kegiatan inventarisasi air tanah. (2) Dalam melaksanakan kegiatan inventarisasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menugaskan pihak lain.
Koreksi Anda