Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi air tanah. (2) Data dan informasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kuantitas dan kualitas air tanah; b. kondisi lingkungan hidup dan potensi yang terkait dengan air tanah; c. cekungan . . . c. cekungan air tanah dan prasarana pada cekungan air tanah; d. kelembagaan pengelolaan air tanah; dan e. kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkait dengan air tanah. (3) Inventarisasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada setiap cekungan air tanah. (4) Inventarisasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui kegiatan: a. pemetaan; b. penyelidikan; c. penelitian; d. eksplorasi; dan/atau e. evaluasi data. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda