Koreksi Pasal 8
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Teks Saat Ini
Cekungan air tanah ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. mempunyai batas hidrogeologis yang dikontrol oleh kondisi geologis dan/atau kondisi hidraulik air tanah;
b. mempunyai daerah imbuhan dan daerah lepasan air tanah dalam satu sistem pembentukan air tanah; dan
c. memiliki satu kesatuan sistem akuifer.
Koreksi Anda
