Koreksi Pasal 47
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan air tanah ditujukan untuk memanfaatkan air tanah dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat secara adil dan berkelanjutan.
(2) Pendayagunaan air tanah dilaksanakan berdasarkan rencana pengelolaan air tanah.
(3) Pendayagunaan . . .
(3) Pendayagunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penatagunaan;
b. penyediaan;
c. penggunaan;
d. pengembangan; dan
e. pengusahaan.
(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pendayagunaan air tanah dengan mengikutsertakan masyarakat.
Koreksi Anda
