Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumur pantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dibuat sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri dan ditempatkan pada jaringan sumur pantau. (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN jaringan sumur pantau pada setiap cekungan air tanah berdasarkan: a. kondisi geologis dan hidrogeologis cekungan air tanah; b. sebaran sumur produksi dan intensitas pengambilan air tanah; dan c. kebutuhan pengendalian penggunaan air tanah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan sumur pantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 2 . . .
Koreksi Anda