Koreksi Pasal 36
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kegiatan konservasi air tanah dilakukan pemantauan air tanah.
(2) Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan untuk mengetahui perubahan kuantitas, kualitas, dan/atau lingkungan air tanah.
(3) Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada sumur pantau dengan cara:
a. mengukur dan merekam kedudukan muka air tanah;
b. memeriksa sifat fisika, kandungan unsur kimia, biologi atau radioaktif dalam air tanah;
c. mencatat jumlah volume air tanah yang dipakai atau diusahakan; dan/atau
d. mengukur dan merekam perubahan lingkungan air tanah seperti amblesan tanah.
(4) Pemantauan . . .
(4) Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) selain dilakukan pada sumur pantau dapat juga dilakukan pada sumur produksi.
(5) Hasil pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berupa rekaman data yang merupakan bagian dari sistem informasi air tanah nasional, provinsi atau kabupaten/kota.
(6) Hasil pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) digunakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebagai bahan evaluasi pelaksanaan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah.
Koreksi Anda
