Koreksi Pasal 35
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Teks Saat Ini
(1) Konservasi air tanah ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, dan fungsi air tanah.
(2) Konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan rencana pengelolaan air tanah.
(3) Konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara menyeluruh pada cekungan air tanah yang mencakup daerah imbuhan dan daerah lepasan air tanah, melalui:
a. perlindungan dan pelestarian air tanah;
b. pengawetan air tanah; dan
c. pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah.
(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menyelenggarakan kegiatan konservasi air tanah dengan mengikutsertakan masyarakat.
Koreksi Anda
