Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) disusun melalui tahapan: a. inventarisasi air tanah; b. penetapan zona konservasi air tanah; dan c. penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan air tanah.
Koreksi Anda