Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cekungan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Cekungan . . . (2) Cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai: a. cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota; b. cekungan air tanah lintas kabupaten/kota; c. cekungan air tanah lintas provinsi; dan d. cekungan air tanah lintas negara. (3) Penetapan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan pada kriteria dan tata cara penetapan cekungan air tanah.
Koreksi Anda