Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 91
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan air tanah diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan air tanah diatur dengan peraturan Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran