Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan air tanah diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda