Koreksi Pasal 88
PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pengelolaan air tanah ditujukan untuk menjamin kesesuaian antara penyelenggaraan pengelolaan air tanah dengan peraturan perundang- undangan terutama menyangkut ketentuan administratif dan teknis pengelolaan air tanah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dengan mengikutsertakan masyarakat.
Koreksi Anda
