Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PP Nomor 43 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pengelolaan air tanah ditujukan untuk menjamin kesesuaian antara penyelenggaraan pengelolaan air tanah dengan peraturan perundang- undangan terutama menyangkut ketentuan administratif dan teknis pengelolaan air tanah. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dengan mengikutsertakan masyarakat.
Koreksi Anda